Dirintis sejak tahun 2020 pada bulan Oktober, merupakan suatu lembaga sertifikasi profesi, yakni lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi yang teregistrasi oleh BNSP.

Tugas Kami
LSP Universitas Prima Indonesia mempunyai tugas antara lain :
Mengembangkan standar kompetensi
Melaksanakan uji kompetensi
Menerbitkan sertifikasi kompetensi
Melakukan akreditasi Tempat uji kompetensi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi LSP UNPRI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP, yaitu Pedoman 201 dan 202. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Struktur Organisasi

Berikut adalah TIM dari LSP Universitas Prima Indonesia

Abdi Dharma, S.Kom, M.Kom
Ketua LSP

Hafiz Ramadhan, S.T., M.M
Manajer Mutu

Six And Tri All To Nine Nainggolan, S.Pd., M.Pd
Manajer Administrasi dan Keuangan

Milka Rositi Sianipar, S.Kom., M.M
Manajer Sertifikasi

Yan Raja David Hamonangan Damanik, S.E., M.M
Ketua Komite

Falwan Rizky Gunawan, S.Tr.T.
Kepala TUK

Dikki Saputra Saragih, S.H., M.Kn.
Staff LSP

Felix Norman Tumanggor, S.Kom
Staff LSP

Evarida Br Tarigan, Amd.DS.
Staff LSP
Operasional LSP Universitas Prima Indonesia selalu mengacu pada :
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
- Standar Khusus dari beberapa Asosiasi Profesi terkait dan Standar Internasional dalam melaksanakan uji kompetensi di bidang: Hukum, Ekonomi, Pelayanan, dengan kualifikasi seperti tercantum dalam ruang lingkup LSP.
Kampus Utama UNPRI lt. 18 Jl. Sampul No. 04 Medan Petisah